Peredaran Sabu

Jelang Akhir Tahun, Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1.5 Kilogram Sabu-sabu

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari pelaku berinisial SG (40).

Tribun Priangan/ Nazmi Abdurahman
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu jelang Tahun Baru 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari pelaku berinisial SG (40).

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, SG merupakan target operasi yang sudah dimintai sejak beberapa pekan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus SG saat akan melakukan transaksi.

Saat diringkus, didapati sabu 86 gram dari tangan pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kosan milik korban dan ditemukan sabu lainnya.

Baca juga: Hari Ini, Job Fair 2022 Sprit Bedas Digelar di Kecamatan Kutawaringan, Ada 200 Lowongan Kerja

"Kami langsung melakukan penelusuran dan penggeledahan di kamar kosannya. Akhirnya ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram sabu-sabu. Jadi, secara total barang bukti yang didapatkan 1,5 kilogram ," ujar Fauzan, saat jumpa pers, Kamis (22/12/2022).

Menurut Fauzan, sabu yang diamankan di kamar kos pelaku sudah dalam bentuk puluhan paket kecil, siap edar.

"Sudah dibungkus puluhan paket kecil atau sudah siap jual," katanya.

Baca juga: Buntut Kasus Pelecehan di Kampus Gunadarma Berlanjut, Begini Tuntutan Balik dari Pelaku

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua ponsel, satu unit kendaraan motor dan bahan untuk membungkus narkoba.

Kepada Polisi, SG mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis narkoba karena dijanjikan keuntungan yang besar dari rekannya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari ini 22 Desember 2022, Antam dan UBS Kompak Naik

"Pengakuannya, tersangka dijanjikan Rp30 juta, baru mendapat Rp20 juta. Rekannya ini sedang dalam pengejaran," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved