Tol Cisumdawu
Ternyata Ini Alasan Kendaraan Besar Dilarang Keluar Tol Cisumdawu Gerbang Cimalaka
Kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan yang lebih besar dari truk dilarang keluar Tol Cisumdawu lewat gerbang Cimalaka.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan yang lebih besar dari truk dilarang keluar Tol Cisumdawu lewat gerbang Cimalaka.
Para pengemudi kendaraan tersebut diarahkan untuk kembali ke jalan arteri nasional di gerbang SumedangSumedang Kota.
Hal ini menyusul pembukaan Tol Cisumdawu seksi 2-3 yang menghubungkan Pamulihan-Sumedang-Cimalaka, secara fungsional, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Ada Perubahan, KPU Kabupaten Tasikmalaya Uji Publik Jumlah Kursi Dewan dan Jumlah Kursi di Dapil
Bagus Medi, Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perusahaan yang mengerjakan pembangunan tol tersebut, mengatakan bahwa keluarnya kendaraan besar di gerbang Cimalaka dapat mengakibatkan krodit di jalan arteri yang berstatus jalan kabupaten.
"Konektivitas gerbang Cimalaka dengan jalan nasional disambungkan oleh 2,6 kilometer jalan kabupaten," kata Bagus di Sumedang.
Jalan kabupaten itu sempit, dan akan menyebabkan kemacetan jika kendaraan-kendaraan besar berada di ruas jalan itu sebelum kembali ke jalan nasional Bandung-Cirebon.
Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sudah Dibuka Fungsional per Hari Ini, Pengendara Belum Dikenakan Tarif
"Kami melarang pengguna truk untuk lewat ke gerbang Cimalaka karena ruas ujung masih koneksi dengan jalan kabupaten," katanya.
Bagus menegaskan, kendaraan-kendaraan besar wajib keluar di gerbang Sumedang.
"Kami sudah ada sweeping bareng-bareng dengan berbagai pihak terhadap simpul-simpul yang akan menjadi tugas kami dalam pengawasan," katanya.