Ada Perubahan, KPU Kabupaten Tasikmalaya Uji Publik Jumlah Kursi Dewan dan Jumlah Kursi di Dapil
Ada Perubahan, KPU Kabupaten Tasikmalaya Uji Publik Jumlah Kursi Dewan dan Jumlah Kursi di Dapil
Laporan Kontributor Tribun Priangan.com, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sementara jumlah kursi DPRD sebanyak 50 orang.
Kemudian, terdapat perubahan jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil) akibat adanya perubahan peta sebaran penduduk di kedua dapil tersebut.
Sementara jumlah dapil tetap seperti pada pemilihan legislatif (pileg) yang sebelumnya yakni sebanyak tujuh dapil.
Baca juga: Resep Kue Ladu Khas dari Tasikmalaya yang Super Lezat dan Dijamin Nagih
Penetapan sementara jumlah kursi DPRD serta jumlah kursi di dua dapil tersebut diuji publik di Codela Suite, Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12.2022).
Kedua dapil yang berubah yakni Dapil 3, yang pada pileg sebelumnya tujuh kursi menjadi enam kursi, serta Dapil 6 yang semula tujuh kursi bertambah menjadi delapan kursi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengatakan, uji publik terhadap penetapan sementara dua produk KPU ini merupakan tahapan yang mesti ditempuh sesuai peraturan KPU Pusat.
Baca juga: Untung Tak Meledak, Buruh Tani Asal Rajapolah Tasikmalaya Temukan Peluru Mortir saat Mencangkul
"Setelah lolos uji publik, penetapan sementara jumlah kursi DPRD serta jumlah kursi di dua dapil maka tahapan selanjutnya menyerahkan rancangan tersebut ke KPU Pusat," ujar Zamzam.
Zamzamoptimis penetapan sementara kedua produk KPU Kabupaten Tadikmalaya tersebut akan disetujui KPU Pusat.
"Itu hasil penghitungan yang matang ditinjau dari berbagai aspek. Seperti aksesibilitas. Satu dapil yang terdiri dari beberapa kecamatan harus memiliki prasarana sportasi yang mudah dan dekat," kata Zamzam. (*)