Heboh Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Korban Menangis hingga Kerugian Mencapai Rp 8 M

Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Belasan korban melapor terkait investasi bodong di SPKT Polres Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh. Kehebohan terjadi setelah belasan korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya siang ini, Senin (14/11/2022). 

Berita ini pun menjadi yang populer di TribunPriangan.com kemarin.

Kejadian terjadi saat saat di luar tengah hujan deras, belasan korban ini berdiri sambil saling berpelukan-menangis histeris tatkala Saeful Wahid Muharom, kuasa hukum para korban sekaligus Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya, memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Saeful duduk di sebelah R, salah satu korban yang memeluk map berisi barang bukti awal mula penipuan investasi bodong tersebut.

“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.

Baca juga: Belasan Korban Investasi Bodong di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Rugi Rp8 Miliar

Kata Saiful, dia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, R selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.

Tak hanya itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.

Saeful menaksir kerugian 16 korban akibat penipuan investasi dan deposito bodong ini mencapai kurang lebih total Rp 8 miliar.

“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” jelas Saeful.

Saiful menerangkan, modus yang digunakan terlapor (N) adalah dengan cara menyebarkan berita bohong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Korban Investasi Bodong Menangis Histeris di Polres Tasikmalaya

Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.

Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.

Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.

“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved