Pemberangkatan Tenaga Kerja ke Timur Tengah Dilarang Sejak 2015, Waspada Ini Jerat Penyalur Ilegal

Pemberangkatan Tenaga Kerja ke Timur Tengah Dilarang Sejak 2015, Waspada Ini Jerat Penyalur Ilegal

Tribun Jabar/Kiki Andriana
PMI asal Sumedang dan ratusan PMI asal Indonesia lainnya disekap di gedung Arco (agen tenaga kerja di Riyadh, Arab Saudi), Sabtu (10/12/2022) dini hari. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pemberangkatan tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi dihentikan sementara atau moratorium.

Moratorium itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia untuk pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Keputusan Menteri itu belum dicabut hingga kini. Tapi, faktanya, masih saja ada kasus warga Indonesia berangkat ke Timur Tengah dan kemudian mendapat perlakuan tidak layak, seperti adanya dugaan penyekapan yang dialami warga Sumedang di Riyadh, Arab Saudi, sejak keberangkatan pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Viral PMI Asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, Pemkab Sumedang Segera Upayakan Pemulangan

"Kami selalu memperluas informasi soal keberangkatan kerja ke luar negeri lewat sosialisasi ke desa-desa dan kota," kata Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (13/12/2022)

Dalam sosialisasi itu, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat juga melakukan pencegahan kepada calon-calon PMI yang berangkat tak berprosedur alias ilegal.

"Kami sidak (inspeksi mendadak) ke penampungan di Arab Saudi. Kami usaha menyelamatkan, sudah banyak yang kami selamatkan," katanya.

Baca juga: Beredar Video Bantahan PMI Sumedang Tak Disekap di Arab Saudi, Ini yang Terjadi

Namun, menurutnya, 50 persen dari 100 persen yang digagalkan keberangkatannya, justru nekat untuk kembali berangkat.

Alasannya adalah jerat yang dilakukan penyalur. Wepi mengatakan, biasanya penyalur menjanjikan kemudahan keberangkatan, gaji besar, dan tidak perlu susah-susah mengurus visa dan paspor.

"Selain dijanjikan itu, biasanya ada uang fit. Uang itu diberikan ke calon PMI langsung atau ke keluarganya, rata-rata kisaran Rp 5 juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta," katanya.

"Padahal uang itu jerat, agar calon PMI tidak bisa mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, penyalur akan meminta PMI itu mengembalikan uang hingga Rp 40-50 juta per PMI," kata Wepi. (*)

(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang Kiki Andriana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved