UMK Kabupaten Tasikmalaya

Siang Ini, Serikat Buruh Tasikmalaya Kawal Kenaikan UMK di Gedung Sate Bandung

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah dikawal oleh serikat buruh.

Dok. Ketua DPC SBSI ‘92, Deni Hendra Komara
Serikat Buruh tengah mengawal aspirasi kaum buruh di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah dikawal oleh serikat buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Deni Hendra Komara selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI ‘92) kepada TribunPriangan.com pada Rabu (7/12/2022).

“Saat ini, kami bersama serikat buruh lainnya, sedang melakukan pengawalan perihal kenaikan UMK di tingkat provinsi. Barusan juga sempat bertemu Gubernur,” ucap Deni melalui sambungan telepon.

Baca juga: UPDATE Ledakan Bom di Polsek Astanaanyar, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel Bandung

Tambahnya, saat ini Gubernur meminta waktu guna berkonsultasi kepada para ahli perihal penetapan UMK ini, terutama perihal rumusan yang berbeda dari pihak pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh.

Sebelumnya, pihak pengusaha menginginkan kenaikan sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021).

Sedangkan pihak pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022) yang rumusannya mengikuti penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha.

Baca juga: Sempat Ambruk Karena Luapan Air Sungai, Jembatan Karlina di Ciamis Kini Sudah Diperbaiki

Serikat buruh sendiri mengusulkan kenaikan UMK sama seperti yang disusulkan pemerintah, hanya saja tidak menggunakan nilai alpha.

Nilai alpha yang dimaksud adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Nilai alpha sendiri merupakan pertimbangan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Segera Cek, Daftar Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Potensi Peluang Lulus Seleksi Terbuka Lebar

Oleh karena itu, Gubernur saat ini tengah mengkaji ulang nilai alpha yang dimaksud bersama dengan beberapa ahli.

“Hasil pertemuan tadi juga Gubernur bilang, kalau penetapan akan diumumkan sekira pukul 16.00 WIB hari ini,” pungkas Deni. (*)

 


Keterangan foto: Serikat Buruh tengah mengawal aspirasi kaum buruh di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved