Pengedar Obat Terlarang

Polisi Tangkap Polisi Karena Edarkan Obat Keras, Berhasil Diamankan di Solo

Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polosi Dua (Bripda) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT).

Ahmad Imam Baehaqi/ Tribun jabar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang disita dari oknum polisi berinisial DAS dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polosi Dua (Bripda) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, oknum polisi berinisial DAS tersebut dibekuk di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (2/12/2022) malam.

"Kami langsung membawa Bripda DAS ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut dan Sekitarnya, BMKG: Tidak Potensi Tsunami

Ia mengatakan, penangkapan DAS berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota.

Bahkan, pihaknya pun mendatangi indekos oknum polisi yang bertugas di Polsekta Cirebon Utara Barat Polres Cirebon Kota itu dan menemukan tujuh butir Dextro.

Namun, petugas hanya mendapati barang bukti tersebut, karena DAS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kabur ke Solo menggunakan kereta api.

Baca juga: Sama-sama Terjadi di Darat, BMKG Jabar Pastikan Gempa Garut Tak Berhubungan dengan Gempa Cianjur

"Tim kami langsung berangkat ke Solo, dan kami juga berkoordinasi dengan Polres Surakarta untuk mengamankan tersangka di stasiun," kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, petugas Polres Surakarta yang bertindak cepat pun berhasil menangkap tersangka yang baru turun dari kereta api di Stasiun Solo Balapan.

Selain itu, petugas Polres Surakarta juga menyita barang bukti lainnya berupa empat butir Tramadol dan ponsel dari tangan tersangka.

Baca juga: UPDATE Hasil Sementara Dampak Gempa Bumi 6,4 M di Garut, Pusdalops-PB Kabupaten Tasik Pastikan Aman

Karenanya, Tim Polres Cirebon Kota yang tiba di Solo langsung membawa DAS untuk diperiksa secara lebih lanjut dan tiba di Kota Udang pada Sabtu dinihari.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda DAS mengakui pernah membeli 1000 butir obat keras terbatas dan sudah habis diedarkan," ujar M Fahri Siregar.

Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras yang melibatkan DAS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved