UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023
Usulan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik 10 Persen, Tunggu 5 Hari Lagi Keputusan Provinsi
Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya 2023 diusulkan naik 10 persen, harus menunggu 5 hari lagi sebelum diputuskan provinsi
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Tasikmalaya yang direkomendasikan naik sebesar 10 persen, telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal tersebut disampaikan Deni Hendra Komar, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI ‘92) kepada TribunPriangan.com pada Jumat (2/12/2022).
“Kemarin (Kamis, 1/12/2022), kami berencana mendiskusikan aspirasi ini dengan Bupati, tapi karena beliau tidak ada, sehingga kami berdiskusi dan melakukan negosiasi dengan Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di kantornya sampai pukul sepuluh malam,” ucap Deni.
Melalui surat Bupati dengan nomor P/2173/KK.05.03/DPMPTSPTK/2022 yang ditandatangani Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin, dan ditujukan ke Gubernur Jawa Barat, rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya telah dilayangkan hari ini.
Surat rekomendasi tersebut mencatat bahwa besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp.2.326.772 diharapkan naik menjadi Rp.2.559.449 pada tahun 2023 mendatang.
Diketahui, kenaikan tersebut senilai 10 persen atau Rp.232.677 dibandingkan dengan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2022.
Usulan kenaikan tersebut masih harus menunggu pihak Pemprov yang akan memutuskannya pada 7 Desember mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp.173.182 pada 7 Desember mendatang.
Dengan begitu, UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp.2.326.772, akan naik menjadi Rp.2.499.954.
Hal tersebut diungkapkan H. Omay Rusmana selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Selasa (29/11/2022) lalu. (*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kabupaten-Tasikmalaya-gelar-apel-pasukan-siaga-bencana-31102025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/OLAH-TKP-penusukan-di-tasikmalaya-29102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Layanan-SIM-keliling-Polres-Tasikmalaya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Bupati-Tasikmalaya-Cecep-Nurul-Yakin-28102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Uden-Dida-Efendi-Desa-Tonjong-PancatengahKabupaten-Tasikmalaya-28102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PERIKSA-JENAZAH-Petugas-kamar-mayat-RSUD-KHZ-Mustafa-28102025-1.jpg)