UMP 2023
Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maluku 2023, Segera Simak di Sini
Ini dia penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dari Provinsi Maluku sebsar Rp2.812.827.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seperti yang kita ketahui dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen.
Namun, pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik sekitar 8 persen atau sebesar Rp 193.514 menjadi Rp 2.812.827.
Menurut Sekda Maluku Sadali Ie mengatakan bahwa kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.
Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.
Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Murad Ismail itu dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menambahkan, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. (*)