UMK Priangan
UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir
UMK Banjar terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir. Kenaikan Upah Minumum 2023 naik 10 persen, berikut nominal untuk Jabar
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP tahun 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan.
Disamping itu, Jawa Barat menjadi daerah yang kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2023 mendatang.
UMP Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, naik menjadi Rp 1.986.670,17.
Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik
Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen, namun secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Batas upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023, yang mana dengan ditetapkannya UMP 2023 tersebut, pengusaha dilarang memberikan upah pada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Namun, 10 asosiasi pengusaha merasa UMP yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memberatkan pelaku udaha sehingga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(*)