SIM Keliling Polres Cimahi
CATAT! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Senin 28 November 2022 Serta Syarat yang Dibutuhkan
CATAT! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Senin 28 November 2022 serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Cimahi.
Jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Cimahi dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Buruh di Cimahi Geruduk Kantor DPRD, Tuntut UMK 2023 Naik Rp600 Ribu
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Baca juga: Buruh di Cimahi Tuntut UMK Tahun 2023 Naik 26-30 Persen
Berikut jadwal SIM keliling Polres Cimahi Senin, 28 November 2022, berlokasi di Alun-alun Cimahi
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi dimulai 08.00 hingga 11.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Cimahi dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Cimahi untuk hari ini, Senin, 28 November 2022. (*)