Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional, Ketua PGRI Kota Bandung: Guru Harus Menjadi Role Model Bagi Anak Didiknya
Hari Guru Nasional, Ketua PGRI Kota Bandung: Guru Harus Menjadi Role Model Bagi Anak Didiknya.
Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - PGRI Kota Bandung meminta kepada seluruh guru yang berada di Kota Bandung untuk menanamkan dalam diri berupa filosofi Ki Hajar Dewantara, Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karsa dan Tut wuri handayani.
Hal tersebut merupakan keharusan bagi guru terlebih pada hari ini, Jumat (25/11/2022), diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Di depan memberi teladan, di tengah kita mengawal anak-anak, memberi motivasi dan pendampingan, di belakang senantiasa terus mendorong serta mendukung terhadap anak didiknya," ujar Ketua PGRI Kota Bandung, Cucu Saputra ketika berbincang, Jumat (25/11/2022).
Seorang guru menurut Cucu, harus role model kepada anak didiknya dari berbagai aspek baik, mulai kedsiplinan diri, komitmen waktu, tutur kata yang baik dan berpenampilan menarik atau rapi, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Baca juga: Penyanyi Asal Bandung Isyana Sarasvati Pernah Jadi Guru Musik di Singapura
"Selain itu seorang guru harus terus meningkatkan kompetensi profesional dan tidak kalah penting harus menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan zaman, era 4.0 itu kan digitalisasi maka kemampuan guru didampingi oleh informasi untuk membimbing generasi baru," ujarnya.
Cucu menambahkan, peran guru kini harus inklusif, yakni menghargai adanya keragaman dengan cara mendorong kompetensi yang berbeda pada setiap anak.
"Menjadi guru itu pilihan hidup untuk membaktikan diri menjadi seorang pendidik, pekerjaan seorang guru harus dilakukan dengan sepenuh hati," kata Cucu.
Baca juga: Mengulik Kisah Seorang Guru yang Selamat saat Terjebak di Reruntuhan Akibat Gempa Cianjur
Sesuai dengan UU No 14 tahun 2005 tentang UU guru dan dosen, ada beberapa hal mengenai keprofesian guru dan dosen yang diatur dalam UU, salah satunya tentang kualifikasi.
"Guru sekarang harus berkualifikasi S1 dan bagi linier sesuai dengan disiplin keilmuannya," ujarnya.
UU tersebut juga mengatur tentang kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian serta kompetensi sosial.
"Berdasarkan UU, guru sejati itu sudah mendapat pengakuan dalam bentuk sertifikasi, proses mendapat sertifikasi harus lulus uji kompetensi," kata jelas Cucu.
Menurut Cucu, ditetapkannya 25 November sebagai Hari Guru Nasional merupakan bentuk apresiasi sesuai dengan UU, serta mendapatkan perhatian seluruh pihak masyarakat maupun pemerintah.
Baca juga: Tjetje Hidayat Dimakamkan, Mantan Walikota Bandung Dada Rosada: Dia Guru Politik Saya
"Apresiasi masih perlu ditingkatkan sebagai bentuk kepedulian, contoh dukungan dari pemerintah untuk guru melanjutkan pendidikannya melalui program beasiswa," ujar Cucu.
Cucu mengapresiasi pemerintah Kota Bandung telah membantu kemudahan serta kemaslahatan para guru melalui program Nyaah ka Guru.
Dia menegaskan, jangan sampai dalam melaksanakan tugas, seorang guru sewenang-wenang kepada anak didiknya, tetapi di sisi lain, guru juga jangan mati gaya.