Jadwal SIM Keliling Kabupaten Garut Hari Ini di Alfamart Banyuresmi

Satlantas Polres Garut menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Garut.

Penulis: Redaksi | Editor: ferri amiril
kompas.com
Ilustrasi antre di mobil SIM Keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Satlantas Polres Garut menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Garut.

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Garut digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Garut, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Garut dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca juga: Profil Jason David Frank, Pemeran Power Ranger Hijau yang Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Adapun jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Senin (21/11/2022) terdapat di satu tempat, tepatnya berlokasi di Alun-alun Darmaraja, Kabupaten Garut.

Pelayanan SIM keliling Polres Garut dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Prosedur Memperpanjang SIM

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Sumedang.

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.

3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved