Tukang Sablon dan Pelatih Badminton di Garut Edarkan Uang Palsu Hingga Rp3 Miliar
Tukang sablon dan Pelatih Badminton mencetak uang palsu yang berjumlah hampir Rp3 miliar.
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi sukses mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Garut. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua orang pelaku tersebut adalah tukang sablon dan pelatih badminton.
"Pelaku berinisial AL (47) berprofesi sebagai pelatih badminton dan DF (52) profesinya tukang sablon, mereka diamankan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran uang palsu," ujar AKBP Wirdhanto saat gelar perkara di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Dari pengungkapan ini, Polres Garut mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah dengan total Rp3 miliar beserta sejumlah alat produksinya.
Baca juga: Komika Asal Garut Neneng Wulandari Kembali Berakting di Imperfect The Series 2
Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan emas palsu yang terbuat dari kuningan yang hendak digunakan menipu oleh para pelaku.
"Ada 23 bundel uang pecahan seratus ribu yang kami sita, secara keseluruhan mencapai Rp3 miliar. Kami juga menyita bahan polimer, printer besar, dan kepingan logam berupa kuningan, termasuk bahan kimia seperti fosfor, tinta, dan sejumlah buku panduan," jelas Kapolres.
Wirdhanto menjelaskan, ribuan lembar uang palsu itu dicetak pelaku guna melancarkan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.
Pelaku juga diduga hendak menyebarkan uang palsu tersebut di waktu Natal dan tahun baru 2023.
Baca juga: Kabupaten Bandung, Garut dan KBB Sudah Bebas BABS, Daerah Priangan Lainnya Masih Sembarangan
"Ini diduga akan diedarkan pada Natal dan tahun baru. Selain secara parsial, ada juga iming-iming modus penggandaan uang menggunakan ritual," kata AKBP Wirdhanto.
Kemudian, polisi ikut menyita tali pita untuk mata uang asing dan sejumlah senjata tajam berupa golok dan keris.
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 3 Pasal 36, Pasal 37 UU Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)
