Kehilangan Mobil
Senangnya Warga Garut Ini, Mobil yang Hilang Digondol Maling, Kini Telah Kembali
Lilis (52) warga Garut tak kuasa menahan tangis haru di hadapan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor:
Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Lilis (52) warga Sudirman Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut saat menerima mobilnya yang sempat dicuri oleh pelaku. Penyerahan barang bukti itu dilakukan di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait kejahatan pencurian kendaraan roda dua dan empat.
Baca juga: Anies Baswedan Sapa Wargi Ciamis, Ini Rute Jalan Sehat HUT Partai Nasdem ke 11 yang Dilalui
Warga menurutnya, harus mulai membiasakan mengunci secara ganda kendaraan.
"Terutama kunci roda, roda dua atau roda empat, itu lebih aman," ucap AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Tidak perlu waktu banyak, dalam beberapa menit saja pelaku bisa membawa mobil curiannya.
"Peralatannya bermodalkan potongan bambu untuk membobol dashboard dan obeng untuk menghidupkan kendaraan," ucapnya.