Ribuan Uang Palsu di Garut Diklaim Mirip 90 Persen dengan Uang Asli

Peredaran uang palsu hampir mirip 90 persen dengan yang asli, ini cara membedakannya.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajarannya saat memperlihatkan ribuan lembar uang palsu dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tim Sancang Polres Garut sukses meringkus dua pelaku pencetak uang palsu di Kabupaten Garut.

Kedua pelaku adalah AL (47) berprofesi sebagai pelatih badminton dan DF (52), tukang sablom, diamankan di Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku piawai dalam menirukan uang asli dengan kemiripan hingga 90 persen.

"Kemiripannya memang 90 persen, jadi saat dicek itu hologramnya muncul meski tidak seperti yang asli, tapi akan cukup mengecoh," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Tukang Sablon dan Pelatih Badminton di Garut Edarkan Uang Palsu Hingga Rp3 Miliar

Dede menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan sejumlah alat berupa printer yang telah dimodifikasi beserta campuran bahan kimia.

Alat-alat tersebut rupanya mampu mengecoh korban, lantaran saat uang itu diperiksa menggunakan alat deteksi, uang palsu tersebut sekilas nampak seperti asli.

"Tapi tetap saja ada kelemahannya, saat dicek nomor seri uang di uang palsu tersebut tidak nampak seperti asli, atau tidak muncul. Itulah perbedaanya," jelas Dede.

Para pelaku ini sudah melancarkan aksi mengedarkan uang palsu dalam satu tahun terakhir.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono DNA jajarannya saat memperlihatkan ribuan lembar uang palsu dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono DNA jajarannya saat memperlihatkan ribuan lembar uang palsu dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Kedua pelaku membuat uang palsu tersebut untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pelaku juga diduga hendak menyebarkan uang palsu tersebut di waktu Natal dan tahun baru 2023.

"Kami amankan barang bukti dari pelaku sebanyak 32 bundel uang palsu pecahan seratus ribuan, ada emas palsu juga," ungkapnya.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 3 Pasal 36, Pasal 37 UU Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 M. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved