Tindakan Kekerasan

UPDATE Kondisi ART Asal Cianjur yang Disiksa Majikan, Ada Luka Ditelinganya yang Tak Bisa Diobati

RN (18) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur yang mengali luka dibeberapa bagian tubuh kini

Istimewa
RN (18) ART Cianjur yang Mendapatkan Kekerasan Majikan, Luka Ditelinganya Tak Bisa Diobat 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - RN (18) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur yang mengali luka dibeberapa bagian tubuh kini masih menjalani perawatan di RS Karmat Jati Polri Jakarta. 

Bahkan, korban yang sempat mendapatkan pukulan dibagian telinga, kini sudah tak dapat diobati, dan tidak bisa mendengar seperti sebelumnya. 

Ceceng (42) paman RN mengatakan, hingga saat ini korban masih mendapatkan penanganan medis, untuk keperluan visum dan penyelidikan petugas kepolisian. 

Baca juga: Dalam 5 Tahun, Sebanyak 612 Bencana Terjadi Di Kabupaten Bandung, Kepala BPBD Soroti Masalah Ini

"Informasi dari dokter yang menanganinya, luka dibagian telingan RN sudah tidak dapat diobati akibat luka pukulan yang sempat dideritatnya," kata dia saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). 

Meski sudah tidak dapat diobati, lanjut dia, RN masih bisa mendengar, namun tidak senormal seperti sebelumnya. Sedangkan untuk kondisi fisiknya sudah  lebih baik. 

"RN hingga saat ini sudah hampir selama 14 hari dirawat di RS Kramat Jati Polri. Ia sekarang sudah jauh lebih biak, meski teliganya tidak normal lagi," kata dia. 

Baca juga: Breaking News, Pelaku Kekerasan Terhadap ART Asal Cianjur, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku kekerasan terhadap RN (18) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kemarin saya mendapatkan informasi dari penyidik Polda Metro Jaya, kedua terduga pelaku kekerasan terhadap RN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. 

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada beberapa hari. Dan setelah itu keduanya langsug ditetapkan tersangka. 

"Keseharian tersangka saya kurang tau. Tetapi kedua pelaku yang merupakan Pasang Suami Istri (Pasutri) itu, istrinya pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dan suaminya bukan," katanya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved