Selain di Tasikmalaya, Pencuri Mobil Pick Up Juga Beroperasi di Garut dan Ciamis

Para pencuri kendaraan jenis mobil pick up di Kabupaten Tasikmalaya, juga beroperasi di empat wilayah di Jawa Barat.

Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Kapolres Tasikmalaya S. Hery Heryanto (bertopi) menunjukan barang bukti pencurian kendaraan roda empat di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tersangka pencurian kendaraan jenis mobil pick up di Kabupaten Tasikmalaya, D, A, dan R, melancarkan aksinya di empat wilayah lain di Jawa Barat.

Keempat wilayah itu antara lain, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

Sebelum dibekuk Polres Tasikmalaya, ketiga tersangka yang merupakan residivis itu mencuri mobil pick up di Kampung Cikadu, RT 01/05, Desa Linggarsina, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, pada 16 September 2022, sekira pukul 05.00 WIB.

Ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di tiga wilayah yang berbeda.

Baca juga: Tribun Network Resmi Luncurkan Portal ke 67 TribunJatim-Timur.com dari Banyuwangi

"Kami telah mengamankan dan menangkap tiga pelaku. Saat ini ada dua pelaku yang tengah kami lakukan penyidikan di Satreskrim Polres Tasikmalaya dan satu pelaku di Satreskrim Polres Ciamis,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP S Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).

Dua tersangka D dan A memiliki perannya masing-masing dalam pencurian mobil pick up ini.

Tersangka D berperan menggabarkan terlebih dahulu tempat kejadian perkara (TKP) dan memantau sekitaran TKP.

Baca juga: Menelusuri Jembatan Akar Santoaan di Tasikmalaya yang Unik dan Eksotis

Sedangkan tersangka A berperan merusak pintu kendaraan dan membawa kendaraan curian.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman total 11 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved