Jumat, 24 April 2026

PPPK Kota Bandung 2022

Jadwal Penerimaan PPPK Kota Bandung 2022, Tersedia 1.261 Formasi

Berikut tahapan dan jadwal penerimaan PPPK Kota Bandung 2022. Catat persyaratan yang diperlukan.

Tribun Jabar/Lutfi AM
Para peserta CPNS Kabupaten Bandung 2021 yang hari ini, Senin (20/9/2021) mengikuti tes di Telkom University. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Jumlah alokasi formasi PPPK Kota Bandung 2022 yang dibuka adalah 1.261 formasi, dengan rincian tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan (398 formasi), tenaga teknis (88 formasi).

Berikut tahapan dan waktu pelaksanaan PPPK Kota Bandung 2022:

  • Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022.
  • Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022.
  • Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022.
  • Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022.
  • Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023.
  • Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023.
  • Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.
  • Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.
  • Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, artinya berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Baca juga: Kapan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Adapun Persyaratan Khusus PPPK Kota Bandung 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis antara lain:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.bandung.go.id; dan
c. https://bandung.go.id.

Baca juga: LATIHAN Soal Tes Seleksi SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
 Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
 Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved