Heboh Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Korban Menangis hingga Kerugian Mencapai Rp 8 M
Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh. Kehebohan terjadi setelah belasan korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya siang ini, Senin (14/11/2022).
Berita ini pun menjadi yang populer di TribunPriangan.com kemarin.
Kejadian terjadi saat saat di luar tengah hujan deras, belasan korban ini berdiri sambil saling berpelukan-menangis histeris tatkala Saeful Wahid Muharom, kuasa hukum para korban sekaligus Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya, memberi keterangan kepada pihak kepolisian.
Saeful duduk di sebelah R, salah satu korban yang memeluk map berisi barang bukti awal mula penipuan investasi bodong tersebut.
“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.
Baca juga: Belasan Korban Investasi Bodong di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Rugi Rp8 Miliar
Kata Saiful, dia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, R selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.
Tak hanya itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.
Saeful menaksir kerugian 16 korban akibat penipuan investasi dan deposito bodong ini mencapai kurang lebih total Rp 8 miliar.
“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” jelas Saeful.
Saiful menerangkan, modus yang digunakan terlapor (N) adalah dengan cara menyebarkan berita bohong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Korban Investasi Bodong Menangis Histeris di Polres Tasikmalaya
Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.
Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.
“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.
Saeful belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.
Baca juga: BREAKINGNEWS! Truk Tangki Pertamina Tabrak Klinik di Manonjaya Tasikmalaya
“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini, sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.
Diketahui, transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman pun habis.
Setelah limit pinjaman habis, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi pinjaman online lainnya.
Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp1 juta di salah satu aplikasi online.
Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp150 ribu.
Baca juga: Bupati Garut Bahas Isu Perlindungan Perempuan dalam Kemajuan Ekonomi di Forum W20
Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp150 ribu itu dikirim dari terlapor N langsung.
“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp150 Ribu. Dia (R) nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” terang Saeful.
Saat ini, diketahui terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu satu bulan.
Baca juga: Cheka Virgowansyah Ditetapkan Menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya, Berikut Profilnya
Kerugian Ditaksir Sebesar Rp 8 Miliar
Bagaimana korban tidak menangis, Saeful menaksir kerugian yang dialami oleh 16 korban investasi bodong ini mencapai Rp8 miliar.
“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” jelas Saeful.
Baca juga: Karaha Bodas, Destinasi Wisata Alam Tasikmalaya dengan Spot yang Instagramable
Dia melaporkan adanya dugaan investasi dan deposito bodong dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan' yang dialami salah satu kliennya, R, selaku ketua member.
“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.
Baca juga: Begini Reaksi Warga Selatan Garut Saat Diguncang Gempa Empat Kali
Tak hanya itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.
Menurut Saiful, modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.
Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.
Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.
Baca juga: Gempa Garut Terasa di Enam Kabupaten Lainnya di Jabar, Warga Sempat Panik
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Tasikmalaya untuk Healing di Akhir Pekan
“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.
Dia juga belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.
“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini, sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.
Diketahui, transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman pun habis.
Baca juga: Dinkes Garut Sediakan Minyak Goreng Gratis agar Warga Mau Divaksin
Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah, R punya limit pinjaman Rp1 juta di salah satu aplikasi online.
Belasan korban melapor terkait investasi bodong di SPKT Polres Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022. (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)
Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp150 ribu.
Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp150 ribu itu dikirim dari terlapor N langsung.
“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp150 ribu. Dia (R) nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” lengkap Saeful.
Saat ini, diketahui terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu satu bulan.(*)