Heboh Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Korban Menangis hingga Kerugian Mencapai Rp 8 M

Kasus investasi bodong yang diduga memakan korban belasan warga di Kabupaten garut menjadi heboh.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Belasan korban melapor terkait investasi bodong di SPKT Polres Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022. 

Saeful belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.

Baca juga: BREAKINGNEWS! Truk Tangki Pertamina Tabrak Klinik di Manonjaya Tasikmalaya

“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini, sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.

Diketahui, transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman pun habis.

Setelah limit pinjaman habis, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi pinjaman online lainnya.

Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp1 juta di salah satu aplikasi online.

Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp150 ribu.

Baca juga: Bupati Garut Bahas Isu Perlindungan Perempuan dalam Kemajuan Ekonomi di Forum W20

Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp150 ribu itu dikirim dari terlapor N langsung.

“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp150 Ribu. Dia (R) nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” terang Saeful.

Saat ini, diketahui terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu satu bulan.

Baca juga: Cheka Virgowansyah Ditetapkan Menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya, Berikut Profilnya

Kerugian Ditaksir Sebesar Rp 8 Miliar

Bagaimana korban tidak menangis, Saeful menaksir kerugian yang dialami oleh 16 korban investasi bodong ini mencapai Rp8 miliar.

“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” jelas Saeful.

Baca juga: Karaha Bodas, Destinasi Wisata Alam Tasikmalaya dengan Spot yang Instagramable

Dia melaporkan adanya dugaan investasi dan deposito bodong dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan' yang dialami salah satu kliennya, R, selaku ketua member.

“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.

Baca juga: Begini Reaksi Warga Selatan Garut Saat Diguncang Gempa Empat Kali

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved