Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Begini
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ira Mambo mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan para terdakwa sebelum membuat nota pembelaan.
Editor:
ferri amiril
tribunpriangan.com/nazmi
Empat terdakwa pengedar sabu seberat satu ton saat mendengarkan tuntutan dari JPU secara online.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Pangandaran dituntut hukuman mati.
Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ira Mambo mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan para terdakwa sebelum membuat nota pembelaan.
"Dalam perkara ini kan, pelaku intelektualnya atau yang mengendalikan, mengarahkan dan mendanai adalah Rais warga asing yang sekarang masih DPO. Lengkapnya akan kita tuangkan dalam pleidoi Minggu depan," ujar Ira.(*)
