Jaksa Sebut Empat Terdakwa yang Dituntut Hukuman Mati Berpotensi Merusak Generasi
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan pada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Pangandaran dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan pada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan. Dari empat pasal yang ada dalam dakwaan, hanya satu yang dinilai terbukti.
"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rika, Selasa (8/11/2022).
Menurut Rika, para terdakwa ini dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.
"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," katanya.
Ke empat terdakwa ini dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir itu Pasal 112 ayat 2 juncto 132.(*)
