SIM Keliling Polres Cimahi
Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Selasa 8 November 2022
Jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, 8 November 2022, terdapat di satu tempat.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Cimahi.
Jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Cimahi dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: KLB PSSI Dipercepat, Bos PSKC Cimahi Ingin Pengurus PSSI Selanjutnya Diisi Orang Kompeten
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Selasa, 8 November 2022, yaitu berlokasi di depan Masjid Agung Lembang - Kabupaten Bandung Barat.
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Namun perlu diingat, lokasi dan waktu bisa sewaktu-waktu berubah.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi.
Baca juga: Pasca Tilang Manual Dilarang, Polisi Lakukan Strategi Ini untuk Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.