Operasi Simpatik

Pasca Tilang Manual Dilarang, Polisi Lakukan Strategi Ini untuk Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB

Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Anggota Satlantas Polres Cimahi merazia motor berknalpot bising di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah tilang manual dilarang. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan bahwa upaya tilang manual di jalan dilarang.

Namun, Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Langkah tersebut dinilai efektif karena saat ini Polres Cimahi belum memiliki alat penunjang untuk menilang pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem e-TLE atau tilang elektronik sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan, untuk menindak pelanggar setelah tilang manual dilarang, pihaknya akan melaksanakan operasi simpatik.

Jika ada yang melanggar lalu lintas maka akan diberikan teguran lisan.

Baca juga: 3 Spot River Tubing Paling Rekomendasi di Jawa Barat, Bermain Air di Sungai yang Bikin Rileks

Baca juga: Striker Persib Ciro Alves Mulai Rindu Dukungan Bobotoh, Begini Harapannya untuk Liga 1

"Selain operasi simpatik, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas itu, kami juga sekarang melaksanakan patroli humanis," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).

Khusus bagi para pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan helm, kata Sudirianto, pihaknya akan langsung memberikan helm pada yang bersangkutan. 

"Apabila selama operasi simpatik dan patroli humanis ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka kami akan memberikan peringatan dan teguran secara lisan serta membagikan helm," kata Sudirianto.

Sedangkan terkait penerapan e-TLE untuk menilang pelanggar, pihaknya masih menunggu kedatangan peralatan dari Mabes Polri karena sampai saat ini Polres Cimahi belum memiliki alat tersebut.

Baca juga: Biodata dan Profil Ricky Harun, Lengkap dengan Karier, Keluarga dan Prestasi

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Beserta Cara Downloadnya

"Kami dari Satlantas Polres Cimahi atas perintah kapolres melakukan sosialisasi terhadap soal tilang elektronik, sambil menunggu peralatan e-TLE dari pusat sampai di Polres," ucapnya.

Sudirianto mengatakan, sosialisasi dilakukan setiap hari di sejumlah titik keramaian dan kemacetan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat sambil mengingatkan potensi kecelakaan di jalan raya. 

"Kita libatkan polwan untuk sosialisasi. Kita ingatkan terus potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya agar tetap disiplin berkendara," ujar Sudirianto.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved