Seret Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di KBB ke Meja Hijau, Polisi Lengkapi Berkas Perkara

Polisi tengah melengkapi berkas perkara soal kasus penyekapan dan penyiksaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rohimah oleh pasutri di KBB

Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id
Pasangan suami istri penyiksa asisten rumah tangganya di Kabupaten Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON,COM, BANDUNG BARAT - Polisi tengah melengkapi berkas perkara soal kasus penyekapan dan penyiksaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rohimah (29) yang dilakukan oleh majikannya.

Seperti diketahui, Rohimah disekap dan disiksa oleh majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan,  hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Cimahi terus melakukan proses penyidikan, baik penambahan saksi maupun terkait hal yang lainnya.

"Tentunya terkait penambahan saksi dan kaitan dengan hal-hal yang lain masih terus kita lakukan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (7/11/2022).

Niko mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai proses untuk melengkapi berkas perkara, agar kedua pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bisa segera disidang.

Baca juga: PENGAKUAN Rohimah ART Asal Garut Disiksa Majikan, Diinjak Hingga Ditusuk Pakai Jarum

"Semua itu (penyidikan) semata-mata untuk melengkapi berkas perkara yang nanti akan diajukan ke pihak kejaksaan," kata Niko.

Sementara dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, kata Niko, pihaknya belum mendapatkan fakta baru soal kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh dua tersangka itu.

"Nah itu (fakta baru) nanti akan kita sampaikan karena saat ini masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain terus melakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya juga berencana akan memeriksa kejiwaan dari kedua tersangka, namun Niko belum memastikan kapan hal itu akan dilakukan.

"Itu masih dalam proses pemeriksaan kita, nanti kalau memang dirasa perlu akan dilakukan proses pemeriksaan kejiwaan dua tersangka," ujar Niko.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved