Tersangka Pembuang Bayi ke Selokan Anyar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pembuang bayi ke selokan Anyar, J (18), terancam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Tribun Jabar/Andri M Dani
J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi. 

Laporan Kontributor Tribun Priangan, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM,CIAMIS – Tersangka pembuang bayi ke selokan Anyar, J (18), terus tertunduk dan wajahnya tertutup rambut panjangnya yang terurai, ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).

Didampingi dua petugas Unit PPA Polres Ciamis, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Ciamis itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman itu berdasarkan ketentuan pasal 76 huruf (c) jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 306 atau pasal 308 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tersangka J diduga telah nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke selokan Anyar di Blok Nagrag RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum Sindangrasa Kamis (27/10) sekitar pukul 19.00 malam.

Baca juga: Mahasiswi Asal Ciamis Tega Buang Bayi di Selokan Anyar

Baca juga: Siaran TV Digital di Ciamis Belum Dimulai, 78.000 KK Akan Dapat STB Gratis

J membuang bayi itu setelah melahirkan di pesawahan di blok Lembur Heuleut, tak jauh dari selokan Anyar, sekitar 500 meter dari rumah tersangka.

Setelah bayi perempuan itu lahir dalam keadaan berlumpur, tersangka membawa bayi ke selokan untuk dibersihkan.

Bayi tersebut sempat menangis tetapi tetapi tersangka malah menekan dagu bayi dengan dua jarinya. Kemudian bayi dihanyutkan dalam kondisi telungkup.

Besok harinya, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 06.00 pagi, warga sekitar geger dengan penemuan bayi yang mengambang dalam keadaan siku tangannya tersangkut batu di selokan Anyar.

Setelah petugas Satreskrim Polres Ciamis mendalami informasi dari masyaraka, akhirnya tersangka pembuang bayi malang tersebut mengerucut pada J.

Akhirnya, tersangka J diciduk petugas Satreskrim Polres Ciamis di rumahnya di Kelurahan Sindangrasa, Rabu (2/11) sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Kapolres Cimahi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022)
Kapolres Cimahi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022) (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Selain mengamankan J, petugas juga mengamankan pakaian yang dipakai pelaku saat melahirkan, yaitu berupa satu sweater bewarna hitam, satu potong celana pendek bewarna biru, satu buah BH bewarna pink, dan satu celana dalam wanita berwarna krem sebagai barang bukti.

Pelaku juga sempat dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi tubuh tersangka. Dari hasil itu terlihat bahwa alat kemaluan pelaku robek tanda bekas melahirkan. Payudara pelaku juga mengeluarkan ASI (air susu ibu).

Kini pelaku diamankan di Polres Ciamis dan kasusnya ditangani Unit PPA Polres Ciamis. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved