DJ Una Hadir dalam Sidang Kasus Robot Trading
DJ Una atau Putri Una Astari, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus DNA Pro atau Robot Trading, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/11/2022).
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - DJ Una atau Putri Una Astari, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus DNA Pro atau Robot Trading, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/11/2022).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Muslih mengatakan, DJ Una hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.
Selain DJ Una, terdapat tiga saksi lainnya yakni Fanny Dwi Octaviany, Okie Imanto Wijaya dan Dian Diani Maya Veronika.
"Untuk sidang hari ini informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) saksinya DJ Una," ujar Muslih, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022).
DJ Una dan tiga saksi lainnya, kata dia, duduk sebagai saksi korban dalam kasus DNA Pro atau Robot Trading.
"Dia kalau tidak salah itu korban ya dari DNA Pro," katanya.
DJ Una sendiri mengaku kehilangan uang hingga Rp 700 juta gegara investasi di DNA Pro. Dia juga sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa oleh Bareskrim.
Dalam kasus ini, total ada 11 terdakwa dengan empat berkas dakwaan terpisah. Berikut ini nama-nama para terdakwa kasus robot trading.
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007
6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.(*)