ART Disiksa Majikan di KBB
Selain Disiksa, Gaji ART Asal Garut Dipotong Majikan Jika Berbuat Salah
Gaji Rohimah, ART Asal Garut, dipotong majikannya jika korban berbuat salah.
Laporan Kontributor Tribun Priangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Derita Rohimah (29), Asisten Rumah Tangga atau ART asal Garut, bukan hanya disiksa oleh majikannya, Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29), gaji korban juga ikut dipotong tersangka ketika membuat kesalahan.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, pemotongan gaji itu terjadi selama tiga bulan terakhir, sehingga Rohimah kerap menerima bayaran dengan nominal yang berbeda-beda.
"Jadi, kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujar Asep ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan, pasutri itu menjanjikan gaji kepada Rohimah sebesar Rp2 juta per bulan.
Baca juga: Sosok Rohimah, ART Asal Garut yang Disekap dan Dianiaya Majikan, Ternyata Ini Kondisinya
Baca juga: Wabup Garut Minta Tersangka Penyiksaan ART Asal Garut Diproses Hukum
Namun, Rohimah hanya mendaptkan bayaran Rp1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga.
"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.
Rohimah sendiri, lanjut Asep, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi anaknya yang berusia delapan tahun.
"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia delapan tahun," kata Asep.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp1,5 juta.
"Untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko.
Disiksa Hampir Setiap Malam
Rohimah (29), Asisten Rumah Tangga atau ART asal Garut hampir setiap malam disiksa majikan Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Korban disiksa dengan cara dipukul menggunakan peralatan dapur saat sang majikan tidak puas ketika korban bekerja di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, majikannya yang merupakan pasangan suami istri itu menyiksa korban secara bergiliran.
"Seperti mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teplon," kata Asep Muhidin ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Tak puas menyiksa korban, perbuatan tersangka terhadap Rohimah semakin menjadi-jadi.
Kata Asep, tangan korban dimasukan ke kloset ketika dia sedang berada di kamar mandi.
"Setelah dimasukan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku, jadi mulut korban hampir masuk ke kloset seperti itu," jelas Asep.
Asep mengatakan, penganiyaan kepada korban berlanjut dengan cara tangan Rohimah ditusuk jarum penitik.
Baca juga: ART Asal Garut yang Disiksa Majikan di KBB Sudah Lama Putus Komunikasi dengan Orangtuanya
Korban tidak bisa meminta tolong karena diancam tersangka.
Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teplon berdiameter 20 sentimeter.
Kemudian, polisi juga menyita boks penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oren dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan penitik.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, barang bukti yang diamankan itu ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.
"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko. (*)