Pembakar Pendopo Banjar Ditangkap

Barbuk Dua Botol 'Bom Molotov' Pembakar Pendopo Wali Kota Banjar Dirakit dari Buku IPA

Polisi mengamankan dua botol yang menurut tersangka pembakar Pendopo Wali Kota Banjar adalah bom molotov.

Tribun Jabar/Padna
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo (kiri), mengangkat botol yang disebut pembakar Pendopo Wali Kota Banjar adalah 'bom molotov'. 

Lalu, bukti lainnya, ujar Bayu, kedua kaki tersangka pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar mengalami luka bakar.

Kaki Tersangka Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar
Kaki tersangka pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar mengalami luka bakar.

Kedua kakinya, tepatnya di bagian betis, dikenakan perban putih menutupi luka bakar tersebut. 

Bukti luka bakar di kakinya inilah yang dipegang polisi untuk menungkap pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar.

Pantauan TribunPriangan.com  saat konferensi pers di Mapolres Banjar, tersangka digiring ke lokasi penuh awak media itu menggunakan kursi roda.

"Hasil pendalaman dari informasi masyarakat, kita mengerucut kepada satu orang dengan bukti petunjuknya adalah bahwa yang bersangkutan kakinya mengalami luka bakar," kata Bayu.

Polisi mendalami bukti petunjuk itu dan kemudian menginterograsi kepada terduga pelaku.

"Kita melakukan pengecekan alibi dan dia mengakui, bahwa pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar itu adalah dia," ujarnya.

P berasal dari Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, dan masih bersatatus lajang.

P diamankan di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis pada Selasa (25/10/2022).

Bayu menjelaskan, tersangka kala itu sedang berobat untuk mengobati luka bakar di kakinya.

Menurutnya, ada kemungkinan tersangka berobat karena saat itu kondisinya sedang marah-marah.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita langsung menuju daerah Ciamis, tepatnya di wilayah Rancah. Di situ, kita bisa mengamankan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dikenakan pasal 187 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara  12 tahun," ujarnya soal pembakar Pendopo Wali Kota Banjar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved