Persib Bandung

Ditanya Soal KLB, Bos Persib Berharap Ada Kepastian Kompetisi Liga 1

Bos Persib berharap proses hukum tragedi Kanjuruhan tetap berjalan dan dia meminta adanya kejelasan kompetisi Liga 1 2022/2023.

Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono ungkap kandang Persib Bandung selama gelaran Liga 1 2022/2023. 

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran TribunPriangan.com dari laman asosiasi PSSI, terdapat cara untuk mengajukan KLB tertera pada statuta PSSI Pasal 34, tentang Kongres Luar Biasa.

Setidaknya terdapat lima poin yang menjadi landasan untuk menggelar KLB secara sah. Berikut bunyi lima poin tersebut,

1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved