Persib Bandung
Ditanya Soal KLB, Bos Persib Berharap Ada Kepastian Kompetisi Liga 1
Bos Persib berharap proses hukum tragedi Kanjuruhan tetap berjalan dan dia meminta adanya kejelasan kompetisi Liga 1 2022/2023.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Cipta Permana.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Desakan PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Liga Indonesia Baru, mulai bermunculan paska tragedi Kanjuruhan dari beberapa pemilik suara yang notabene adalah peserta PSSI.
Tuntutan untuk segera digelarnya KLB PSSI dan RUPS PT. LIB pun telah disuarakan oleh Persebaya Surabaya, Persis Solo, dan teranyar PSIS Semarang.
Tuntutan itu berupa meminta kejelasan kelanjutan kompetisi Liga 1 2022/2023 yang sempat ditunda dampak tragedi Kanjuruhan.
Namun pemilik suara lainnya, hingga kini tampaknya masih pasif perihal tersebut, dan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan PSSI.
Saat ditanya awak media terkait sikap Persib atas usulan digelarnya KLB dan RUPS PSSI, Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono mengatakan, saat ini pihaknya terus memfokuskan diri pada kelanjutan kompetisi Liga 1 2022/2023.
Baca juga: Achmad Jufrianto Kenang 18 Oktober, Momen Emas Persib Bandung Juara Piala Presiden 2015
Baca juga: Gelandang Persib Bandung Ini Jadi Idola Baru Bobotoh, Baru Main 2 Kali di Liga 1 2022/2023
"Persib menjalankan perannya sebagai salah satu dari 88 voters sesuai agenda keorganisasian," ujarnya di Graha Persib, Selasa (25/10/2022).
Teddy menyadari bahwa dampak dari terhentinya kompetisi, membuat industri sepakbola Indonesia sedang menghadapi situasi yang pelik.
Pihaknya meminta, federasi dapat memilah dan memisahkan antara terhentinya kompetisi sepakbola dan proses hukum dampak tragedi Kanjuruhan, Malang, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Bos Persib ini menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi menurutnya kompetisi Liga 1 2022/2023 harus segera ada kejelasan.
“Harus bisa memisahkan dan memilah, bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus kita hormati, tapi juga kita berharap segera ada kepastian terkait kompetisi Liga 1. Bagi Persib jadwal ulang dan kepastian kompetisi menjadi sangat penting,” ucapnya.
Dengan pemilahan dan pemisahan itu, dia berharap semua aspek dan komponen industri sepakbola bisa berjalan secara bersamaan.
Baca juga: Kabar Gembira, Dua Tim Akademi Persib Bandung Bakal Ikut Turnamen Internasional di Singapura
Teddy menambahkan, jika kelanjutan Liga 1 2022/2023 mempunyai dampak yang sangat penting bagi berbagai sektor.
Maka dari itu, situasi terhentinya kompetisi tidak boleh berlarut-larut. Sebab, banyak pihak yang terdampak, tidak hanya tim yang sulit merumuskan perencanaan dan program, tetapi ada berbagai stakeholder terkait lainnya, termasuk para pelaku usaha kecil yang juga tergantung kepada kompetisi tersebut.
“Harus ada suatu kepastian dari pihak pemangku kepentingan yang pada akhirnya kita sebagai klub sepakbola menginginkan liga segera dimulai dengan jadwal yang pasti terkait kelanjutan kompetisi Liga 1 ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran TribunPriangan.com dari laman asosiasi PSSI, terdapat cara untuk mengajukan KLB tertera pada statuta PSSI Pasal 34, tentang Kongres Luar Biasa.
Setidaknya terdapat lima poin yang menjadi landasan untuk menggelar KLB secara sah. Berikut bunyi lima poin tersebut,
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/teddy-tjahjono-ungkap-kandang-persib-bandung-selama-gelaran-liga-1-20222023.jpg)