Wabup Garut dan Kapolres Sidak Apotik, Sarankan Obat Sirup Diganti Obat Puyer

Wakil Bupati Garut dan Kapolres Garut menyidak salah satu apotik di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Sabtu (22/10/2022).

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dan Kapolres Garut saat meninjau salah satu apotek, pastikan obat sirup tidak diperjualbelikan, Sabtu (22/10/2022). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, bersama Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melakukan sidak di salah satu apotek di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Sabtu (22/10/2022).

Sidak ini dalam rangka memastikan obat sirup tidak diperjualbelikan sementara waktu, menyusul imbauan dari Kemenkes RI terhadap beredarnya obat yang memiliki kandungan dietilen glikol.

"Kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti (prosedur) obat sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi, obat sirup disimpan dulu tidak dijual," ujar dr Helmi Budiman saat diwawancarai awak media.

Helmi menyarankan kepada masyarakat Kabupaten Garut untuk mengganti obat sirup dengan obat puyer.

Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Garut Banjir, Dinding Rumah di Malangbong Jebol Akibat Longsor

Baca juga: Parah, Pemuda di Garut Edarkan Ganja Sintetis untuk Pelajar

Menurutnya, obat puyer aman dikonsumsi anak terutama ketika mengalami demam dan penyakit lainnya.

menuturkan, sembari menunggu imbauan dan langkah selanjutnya dari Kemenkes RI, warga bisa mengganti obat

"Sementara minum saja dulu pakai obat puyer. Puyer aman dan bisa dikonsumsi anak-anak," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup sesuai dengan instruksi Kapolri.

Baca juga: Banjir di Garut Sempat Ganggu Empat Perjalanan Kereta Api

Menurutnya, saat ini seluruh apotek di Garut sementara waktu diharapkan menarik obat sirup dari etalase mereka.

Jika terdapat apotek yang nakal, maka pihaknya tidak akan segan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun demikian sekali lagi, bahwa ultimum remidium penegakkan hukum adalah hal yang terakhir, karena pada dasarnya di sini adalah aspek pencegahan yang paling utama," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved