Parah, Pemuda di Garut Edarkan Ganja Sintetis untuk Pelajar
FF (24) seorang pemuda di Garut ditangkap Tim Sancang Polres Garut lantaran meracik
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - FF (24) seorang pemuda di Garut ditangkap Tim Sancang Polres Garut lantaran meracik tembakau sintetis.
Sebelumnya pelaku sempat menjadi incaran polisi dalam kasus narkoba setahun terakhir.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di kawasan Cilawu saat sedang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, dalam ekspos kasus narkoba di Polres Garut, Kamis (20/10/2022).
Jimmy menuturkan FF merupakan penjahat narkoba yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
FF baru ditangkap setelah buron selama satu tahun.
Polisi juga mengamankan lima orang tersangka lainnya dalam kasus peredaran minuman keras, salah satunya merupakan pengedar dan perantara dalam kasus FF.
"Jaringan narkoba FF ini sudah satu tahun kami incar, ada beberapa tersangka yang ditangkap, namun FF saat itu melarikan diri," ucapnya.
Bisnis haramnya itu, kata Jimmy berhasil meraup keuntungan hingga angka Rp 20 juta selama satu bulan dari hasil meracik ratusan gram tembakau sintetis.
Pasar yang digunakan tersangka yaitu di media sosial seperti Instagram.
Tak tanggung-tanggung, FF menyasar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dalam menjalankan bisnisnya itu.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 22,78 gram barang bukti berupa serbuk berwarna kuning yang merupakan bahan peracik tembakau sintetis.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 15-20 tahun sampai bisa hukuman mati," ujarnya.(*)