Nama dan Identitas Dicatut Parpol, 74 Warga Mengadu ke Bawaslu Ciamis
Nama dan Identitas Dicatut sebagai anggota Parpol, 74 Warga Mengadu ke Bawaslu Ciamis
TRIBUNPRIANGAN.COM,CIAMIS - 74 warga Ciamis mengadu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Ciamis karena nama dan identitasnya diambil secara sepihak (dicatut) partai politik atau parpol sebagai anggota parpol tersebut.
Dari 74 orang itu, tiga orang berstatus PNS dan tiga orang lainnya adalah guru berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K).
Salah seorang PNS ini adalah Direktur RSUD Ciamis.
“Sejak dibukanya posko pengaduan sejak 6 Agustus lalu, sampai hari ini sudah ada 74 orang yang mengadu karena namanya dicatut oleh parpol dan terdata sebagai anggota parpol,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Ketua PCNU Ciamis Bilang Begini Soal Politik Identitas
Puluhan warga Ciamis yang dicatut sebagai anggota parpol ini sudah memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK pribadi melalui Sistem Informasi Parpol, SIPOL.
Mereka mengadu ke Bawaslu Ciamis secara online (daring) dengan mengisi form aduan atau datang melapor langsung ke Posko Pengaduan Bawaslu Ciamis.
Uce mengaku sudah menindaklanjuti pengaduan ini dengan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI melalui link drive.
“Juga menyampaikan saran perbaikan ke KPU Ciamis,” tutupnya.