Paracetamol Sirup
Paracetamol Sirup yang Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut, Disebut BPOM Tak Terdaftar di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan klarifikasi lanjutan, terkait ramainya isu soal dugaan obat paracetamol sirup.
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
Ketiga, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Keempat, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
Kelima, melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
Keenam, melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
Baca juga: Inilah Bacaan Doa Pagi Hari Setelah Salat Dhuha, Pembuka Pintu Rezeki dan Keberkahan
"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BPOM: Paracetamol Sirup yang Diduga Berkaitan dengan Gagal Ginjal Akut Tak Tedaftar di Indonesia, Bpom paracetamol sirup yang diduga berkaitan dengan gagal ginjal akut tak tedaftar di indonesia