TAG
		Rp 40.000
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Adapun besaran zakat fitrah ini berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014.Senin, 1 April 2024  
 
- 
															
										
						
						Zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap orang seberat 2,5 kilogram beras, lalu jika dikonversi menjadi uang adalah sebesar Rp 40.000.Minggu, 17 Maret 2024  
 
- 
															
										
						
						Besaran itu ditetapkan melalui surat edaran bersama yang merujuk pada hasil rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung.Jumat, 15 Maret 2024  
 
		        	 	   
			
		 
		
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved