APTI Jabar Menolak Aturan Kemenkes Soal Nikotin dan Rokok Putih, Ini Alasannya
Kementerian Kesehatan membatasi kadar nikotin tembakau yang boleh beredar. Ini diatur dalam PP No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- APTI Jabar menyerukan petani tembakau untuk bersatu dan menolak aturan Kemenkes soal pembatasan nikotin dan rokok polos.
- Petani menilai kebijakan itu mengancam tembakau khas Jawa Barat seperti mole serta berpotensi merusak ekonomi desa.
- Regulasi dinilai dapat menurunkan DBHCHT, mematikan produk lokal, dan membuka peluang maraknya rokok ilegal.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - "Kita harus kompak, bersatu, tidak boleh ada satupun petani tembakau di Jawa Barat yang merasa berjuang sendirian," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, membakar semangat petani tembakau dalam sebuah sawala di Aula UPTD Agrobisnis Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/6/2026).
Kementerian Kesehatan membatasi kadar nikotin tembakau yang boleh beredar. Amanat penentuan batas maksimal ini tercantum dalam Pasal 431 ayat (6) PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Kemenkes juga membatasi rokok yang boleh beredar sebagai rokok putih saja melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau menjadi rokok putih polos.
"Kami menolak aturan pembatasan kadar nikotin serta penyeragaman rokok polos ( rokok putih) sebagai produk tembakau," kata Sambas membacakan petisi.
Baca juga: Wabup Fajar Serahkan Bantuan ke Petani Tembakau, Dorong Produksi dan Ekspor Sumedang
Dia mengatakan, pembatasan nikotin akan membunuh tembakau Jawa Barat di antaranya tembakau mole yang sangat khas. Tembakau itu tersebar, di Sumedang, Garut, Majalengka, Bandung.
"Dan (produk mole itu) sudah punya legalitas dari Kementerian Pertanian," katanya.
"Itulah kebanggaan Jawa Barat. Rasa dan aroma tembakau terbentuk secara alami oleh tanah bumi pertiwi, sifat ini tidak bisa dirubah dengan mesin, dan produk ini akan dikategorikan ilegal dengan aturan itu," katanya.
Sambas menyebut, aturan-aturan di Kemenkes tersebut adalah bentuk nyata pemusnahan masal tembakau di Jawa Barat.
"Juga akan mematikan ekonomi daerah. Tembakau adalah penggerak nadi ekonomi desa di Jawa Barat dari petani, buruh tani, perajang, penjemur, pengepul, pedagang, maka pembatasan kadar nikotin akan membunuh usaha ini," katanya.
Pemerintah tingkat kabupaten, katanya, yang selama ini menikmati Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana dari perdagangan tembakau untuk pembangunan daerah, dengan aturan ini akan terdampak. Dana itu akan merosot.
Soal rokok putih, Sanbas mengatakan kebijakan Kemenkes itu akan menghapus produk lokal dan legal.
"Pemaksaan kemasan polos juga menghilangkan identitas produk legal. Sebaliknya, akan menmpermudah tersebarnya pemalsuan, produksi rokok ilegal akan berpesta pora akan terjual dengan mudah," katanya. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News
| Viral Dugaan Pungli di SMKN 1 Cijulang Pangandaran, Oknum Guru Disanksi, Dilaporkan ke Disdik Jabar |
|
|---|
| Gempa Bumi Terkini Jawa Barat: Guncang Bandung M2,5, Sebelumnya Sukabumi 2 Kali Bergetar |
|
|---|
| Kenaikan Harga Pertamax Capai Rp 5.000 Per Liter, Ini Harga Terbaru Shell, BP-AKR dan Vivo |
|
|---|
| Tokoh Senior HKTI Jawa Barat Soroti Dinamika Pra-Musda, Dorong Penguatan Demokratisasi |
|
|---|
| 13 Kecamatan di Sumedang Mati Lampu Berjam-jam, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/petani-tembakau-jawa-barat-tolak-aturan-menteri-11062026-1.jpg)