Jumat, 12 Juni 2026

APTI Jabar Menolak Aturan Kemenkes Soal Nikotin dan Rokok Putih, Ini Alasannya

Kementerian Kesehatan membatasi kadar nikotin tembakau yang boleh beredar. Ini diatur dalam PP No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
PETISI PETANI TEMBAKAU - Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, dan puluhan petani tembakau usai menandatangani petisi penolakan pembatasan kadar nikotin, tar, dan kebijakan rokok putih, di Aula UPTD Agrobisnis Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • APTI Jabar menyerukan petani tembakau untuk bersatu dan menolak aturan Kemenkes soal pembatasan nikotin dan rokok polos.
  • Petani menilai kebijakan itu mengancam tembakau khas Jawa Barat seperti mole serta berpotensi merusak ekonomi desa.
  • Regulasi dinilai dapat menurunkan DBHCHT, mematikan produk lokal, dan membuka peluang maraknya rokok ilegal.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - "Kita harus kompak, bersatu, tidak boleh ada satupun petani tembakau di Jawa Barat yang merasa berjuang sendirian," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, membakar semangat petani tembakau dalam sebuah sawala di Aula UPTD Agrobisnis Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/6/2026). 

Kementerian Kesehatan membatasi kadar nikotin tembakau yang boleh beredar. Amanat penentuan batas maksimal ini tercantum dalam Pasal 431 ayat (6) PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kemudian, Kemenkes juga membatasi rokok yang boleh beredar sebagai rokok putih saja melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau menjadi rokok putih polos. 

"Kami menolak aturan pembatasan kadar nikotin serta penyeragaman rokok polos ( rokok putih) sebagai produk tembakau," kata Sambas membacakan petisi. 

Baca juga: Wabup Fajar Serahkan Bantuan ke Petani Tembakau, Dorong Produksi dan Ekspor Sumedang

Dia mengatakan, pembatasan nikotin akan membunuh tembakau Jawa Barat di antaranya tembakau mole yang sangat khas. Tembakau itu tersebar, di Sumedang, Garut, Majalengka, Bandung.

"Dan (produk mole itu) sudah punya legalitas dari Kementerian Pertanian," katanya. 

"Itulah kebanggaan Jawa Barat. Rasa dan aroma tembakau terbentuk secara alami oleh tanah bumi pertiwi, sifat ini tidak bisa dirubah dengan mesin, dan produk ini akan dikategorikan ilegal dengan aturan itu," katanya. 

Sambas menyebut, aturan-aturan di Kemenkes tersebut adalah bentuk nyata pemusnahan masal tembakau di Jawa Barat

"Juga akan mematikan ekonomi daerah. Tembakau adalah penggerak nadi ekonomi desa di Jawa Barat dari petani, buruh tani, perajang, penjemur, pengepul, pedagang, maka pembatasan kadar nikotin akan membunuh usaha ini," katanya. 

Pemerintah tingkat kabupaten, katanya, yang selama ini menikmati Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana dari perdagangan tembakau untuk pembangunan daerah, dengan aturan ini akan terdampak. Dana itu akan merosot. 

Soal rokok putih, Sanbas mengatakan kebijakan Kemenkes itu akan menghapus produk lokal dan legal. 

"Pemaksaan kemasan polos juga menghilangkan identitas produk legal. Sebaliknya, akan menmpermudah tersebarnya pemalsuan, produksi rokok ilegal akan berpesta pora akan terjual dengan mudah," katanya. (*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved