Minggu, 7 Juni 2026

Babak Baru Kasus Dugaan Peretasan Akun Maker MBG di Sumedang dan Bogor

Perseteruan antara Yayasan Nurul Huda Conggeang dan tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa/Eka Anugrah
SUASANA SPPG - Suasana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/6/2026).  

"Yayasan dengan T belum ada perjanjian kerjasama tertulis. Yayasan  telah menolak melanjutkan kerjasama karena berdasarkan peraturan DPRD Jabar tentang kode etik, Anggota DPRD Jabar dilarang untuk investasi di proyek yang dibiayai APBN dan APBD. Dengan demikian peralihan akun maker kepada pihak lain di SPPG Kota Kaler juga tidak sah. Hal ini membuktikan dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tuduhan yang dilontarkan tujuh  Kepala SPPG  kepada pihak Yayasan di berbagai pemberitaan dan yang disampaikan kepada BGN,  hingga kini Yayasan N tidak pernah mendapatkan tembusannya dan tidak pernah diperiksa oleh BGN, serta tidak pernah dimintai tanggapan tertulis oleh BGN dan oleh 7 kepala SPPG untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan tersebut.

Ia menduga kliennya telah difitnah oleh kepala-kepala SPPG tersebut hanya untuk mengambil alih akun maker untuk mengelola uang yang terdapat dalam rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang. 

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut sudah saatnya Kepala BGN memeriksa dugaan peretasan akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang yang terjadi pada tanggal 13 dan 15 April 2026,dan apabila dugaan permufakatan jahat antara 7 kepala SPPG dengan pihak -pihak tertentu untuk mengambil alih akun maker dan mengendalikan rekening virtual Yayasan  maka sudah seharusnya tujuh Kepala SPPG tersebut dipecat,"  kata dia. 

Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.

Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

"Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik," kata Iwan kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved