Minggu, 10 Mei 2026

Satpol PP Sumedang Resmi Segel Proyek Mini Soccer Maut di Cisempur yang Tewaskan Empat Orang

Satpol PP resmi menyegel proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
SATPOL PP SEGEL - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (5/1/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Sumedang menyegel proyek mini soccer Cisempur pascalongsor maut.
  • Seluruh aktivitas dihentikan sambil menunggu hasil pemeriksaan perizinan.
  • Proyek tak berizin; bila tak penuhi syarat, pembangunan dihentikan permanen.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

Proyek tersebut sebelumnya menjadi lokasi longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja.

Penyegelan dilakukan pada Senin (5/1/2026). Proses tersebut dihadiri Camat Jatinangor Herman Suwandi serta pihak pemilik lahan minisoccer, Abas.

“Baru beres,” ujar Camat Jatinangor Herman Suwandi saat dikonfirmasi Tribun Jabar.id, usai penyegelan.

Baca juga: Belajar dari Ahmid Korban Selamat dari TPT Maut di Jatinangor Sumedang:  Semua Anugerah Allah SWT

Herman menjelaskan, dengan dilakukannya penyegelan, maka seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan di area proyek tersebut dilarang untuk sementara waktu.

Penghentian kegiatan dilakukan hingga ada keputusan lebih lanjut dari dinas perizinan dan instansi teknis terkait mengenai kelengkapan dan kelayakan perizinan proyek tersebut.

“Sampai ada keputusan lebih lanjut dari dinas perizinan dan instansi terkait, apakah perizinannya memenuhi syarat atau ada rekomendasi dari dinas teknis,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pembangunan akan dihentikan secara permanen.

“Kalau tidak memenuhi syarat, berarti pembangunan dihentikan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, longsor tebing terjadi di lokasi proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur pada Jumat (2/1/2026). Enam orang pekerja tertimbun material longsoran. Dua orang berhasil diselamatkan, sementara empat korban lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Hasil penelusuran Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DPMPTSP menyebutkan bahwa proyek pembangunan minisoccer tersebut tidak mengantongi izin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pun telah menyatakan bahwa proyek akan ditutup sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan pendalaman penyebab ambrolnya tebing. Sejumlah saksi, termasuk mandor dan pemilik lahan, telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved