Kamis, 16 April 2026

Kanit Intel Polsek Langkaplancar Diamankan Propam karena Mabuk Parah Terkapar di Pinggir Jalan

Propam Polres Pangandaran mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Langkaplancar

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Padna
Polres Pangandaran - Gedung Mapolres Pangandaran yang baru. 

Ringkasan Berita:* Propam Polres Pangandaran mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Langkaplancar
 
* Oknum polisi tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan umum oleh seorang warga yang sedang perjalanan pulang dari arah Tasikmalaya menuju Langkaplancar beberapa hari lalu

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Propam Polres Pangandaran mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Langkaplancar.

Hal ini menyusul adanya aduan masyarakat bahwa oknum tersebut diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Oknum polisi tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan umum oleh seorang warga yang sedang perjalanan pulang dari arah Tasikmalaya menuju Langkaplancar beberapa hari lalu. 

Kemudian, kejadian itu beredar luas di media sosial dan dikabarkan oknum polisi tersebut diduga dalam kondisi mabuk.

Kapolres Pangandaran melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan peristiwa tersebut. 

Baca juga: Secepat Kilat Pengendara Motor Curi Handphone Petugas SPBU di Pangandaran

Ia menyatakan, oknum yang diamankan merupakan anggota Polsek Langkaplancar dengan jabatan sementara sebagai Kanit Intel.

"Oknum Kanit Intel Polsek Langkaplancar itu saat ini sudah diamankan Propam Polres Pangandaran," ujar Yusdiana dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Senin (19/1/2026) pagi.

Menurutnya, oknum itu diduga melakukan pelanggaran etik karena mengonsumsi minuman yang beralkohol. 

Meski demikian, kejadian tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang tidak bertugas atau dalam kondisi lepas dinas.

"Yang bersangkutan benar mengonsumsi minuman beralkohol, namun saat itu sedang tidak dalam jam dinas," katanya.

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial UJ (35). Kini, bersangkutan sudah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) oleh Propam Polres Pangandaran untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

UJ akan menjalani sidang disiplin kode etik Polri setelah proses pemeriksaan saksi dan pengecekan di lapangan selesai dilakukan.

"Setelah Patsus, nanti tinggal sidang disiplin atau kode etik dan itu pelaksanaannya ada yang setelah 7 hari, setelah 14, dan setelah 21 hari," ucap Yusdiana.

Yusdiana menegaskan, bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus sesuai arahan Kapolda.

"Kami akan melaksanakan transparansi. Sesuai perintah pimpinan, yang salah akan ditindak dan yang benar akan diapresiasi. Kami terbuka terhadap semua kritik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved