Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pangandaran Tuai Sorotan
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan.
Proyek yang berdiri tepat di depan kantor desa itu diduga tidak transparan karena satu di antaranya tidak dilengkapi papan informasi anggaran.
Tentu, ketiadaan papan informasi itu menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung yang disebut bagian dari program strategis nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Desa Sindangwangi, Kursin Kusnaedi, mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran pembangunan gedung tersebut. Ia menyebut pemerintah desa tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek.
"Duka euy, abi gen teu terang. Desa mah henteu terlibat (Enggak tahu, pihak desa tidak terlibat)," ujar Kursin melalui WhatsApp, Rabu (25/2/2026) siang.
Baca juga: Waktu Azan Subuh Kamis 26 Februari 2026 Tasikmalaya, Garut, Sumedang, Pangandaran, Banjar dan Ciamis
Pengurus Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Roby Anggara, membenarkan papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pembangunan.
Roby menyayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat itu dikelola tanpa keterbukaan informasi publik.
"Itu kan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah melalui pihak ketiga. Harusnya transparan sejak awal pembangunan, berapa uang yang digunakan untuk pembangunan KDMP," katanya.
Sebelum pembangunan dimulai, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait total nilai anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek.
"Sebagai masyarakat, saya meminta semua pembangunan yang menggunakan duit rakyat harus transparan," ucap Roby.
Diketahui, papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Keberadaannya memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan guna mencegah potensi penyimpangan.
Kewajiban transparansi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006.(*)
| Pengguna Pertamina Dex di Pangandaran Kaget dengan Adanya Lonjakan Harga |
|
|---|
| Halaman Depan Gedung Sate Bakal Menyatu dengan Gasibu, Berikut Penjelasan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Dadang Solihat Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfo Pangandaran Ucapkan Belasungkawa |
|
|---|
| Rina Sa’adah Soroti Dampak Konflik Global terhadap Petani, Nelayan dan UMKM Termasuk di Pangandaran |
|
|---|
| Dadang Okta Wafat Mendadak, Keluarga Besar Bapenda Pangandaran Ucapkan Belasungkawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pemgedmerahputihtihtiht.jpg)