Sabtu, 11 April 2026

Situs Palsu Mengatasnamakan DPRD Pangandaran Ditemukan, Diskominfo Minta Warga Waspada

Diskominfo melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Pangandaran

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
SITUS PALSU - Tampilan situs palsu DPRD Pangandaran. Diskominfo melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran (Diskominfo) melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

Hasil pemantauan dan verifikasi digital menunjukkan adanya upaya peniruan identitas lembaga pemerintahan secara daring yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Diskominfo menyatakan, situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran yang terdaftar dan dikelola secara sah oleh pemerintah daerah adalah dprd.pangandarankab.go.id.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai situs dengan alamat dprdpangandaran.org yang dipastikan bukan situs resmi pemerintah.

Baca juga: Bupati Pangandaran Terbitkan SE Ramadan 2026, Atur Jam Buka Warung hingga Penutupan Tempat Hiburan

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menjelaskan bahwa situs resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, selalu menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain) .go.id.

"Penggunaan domain .go.id diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah. Hal ini menjadi jaminan keaslian sumber informasi. Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah," ujar Tonton melalui rilis yang diterima Tribun Jabar, Kamis (19/2/2026) siang.

Menurutnya, keberadaan situs tiruan itu berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan membuka peluang penyalahgunaan informasi maupun data pribadi masyarakat.

Untuk itu, pihak Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengeluarkan beberapa imbauan bagi masyarakat.

1. Tidak mengakses, memasukkan data pribadi, atau mempercayai informasi yang bersumber dari situs dprdpangandaran.org.

2. Selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya, serta memastikan akhiran domain .go.id untuk situs resmi instansi pemerintah.

3. Tidak menyebarluaskan tautan situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp agar tidak memperluas dampak kebingungan publik.

"Jika masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lain yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, kami meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial Pangandaran Saber Hoaks," ucap Tonton. (*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved