Satres Narkoba Pangandaran Bongkar Peredaran Ekstasi Berlogo Superman
Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Pangandaran membongkar peredaran pil ekstasi berlogo Superman di Pangandaran.
- Dua tersangka, MN (41) dan FN (35), diamankan beserta sabu dan barang bukti lain.
- Pelaku positif amfetamin/metamfetamin, barang diperoleh dari luar daerah dan akan diedarkan lokal.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Pangandaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Pangandaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (41) bersama seorang wanita berinisial FN (35) di sebuah penginapan yang berlokasi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran pada Rabu (7/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Baca juga: Investasi Bodong di Pangandaran Telan Korban Ratusan Orang, Polisi Turun Tangan
Barang bukti tersebut di antaranya pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangandaran.
"Petugas mengamankan pil ekstasi logo Superman serta beberapa paket narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terduga pelaku positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ujar Dadang kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026) pagi.
Selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Pangandaran pun mengamankan narkotika jenis sabu, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran," katanya.
Kini, terduga MN bersama FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, silahkan lapor ke kami. Mari menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Dadang.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
| Harga Plastik Melonjak, Pelaku UMKM Kue di Pangandaran Terhimpit Biaya Produksi |
|
|---|
| BBM Subsidi di Pangandaran Masih Mudah Didapat, Aktivitas Nelayan Tetap Normal |
|
|---|
| Izin Belum Lengkap, Satpol PP Pangandaran Hentikan Sementara Operasional LPK |
|
|---|
| Pengendara Motor Nyaris Terjatuh Saat Terobos Razia di Padaherang Pangandaran |
|
|---|
| Viral Petani di Banjarsari dan Pangandaran Keluhkan Sulitnya Membeli Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/bongkar-peredaran-ekstasi-di-pangandaran-10022026-1.jpg)