Sabtu, 18 April 2026

Satres Narkoba Pangandaran Bongkar Peredaran Ekstasi Berlogo Superman

Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Humas Polres Pangandaran
BONGKAR PEREDARAN EKSTASI - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pangandaran. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Pangandaran membongkar peredaran pil ekstasi berlogo Superman di Pangandaran.
  • Dua tersangka, MN (41) dan FN (35), diamankan beserta sabu dan barang bukti lain.
  • Pelaku positif amfetamin/metamfetamin, barang diperoleh dari luar daerah dan akan diedarkan lokal.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Pangandaran

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Pangandaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (41) bersama seorang wanita berinisial FN (35) di sebuah penginapan yang berlokasi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran pada Rabu (7/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Baca juga: Investasi Bodong di Pangandaran Telan Korban Ratusan Orang, Polisi Turun Tangan

Barang bukti tersebut di antaranya pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangandaran.

"Petugas mengamankan pil ekstasi logo Superman serta beberapa paket narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terduga pelaku positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ujar Dadang kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026) pagi.

Selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Pangandaran pun mengamankan narkotika jenis sabu, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

"Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran," katanya.

Kini, terduga MN bersama FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, silahkan lapor ke kami. Mari menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Dadang.(*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved