Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate

para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
UANG SAKU UMP - Para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Foto Ilustrasi Uang. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Daftar UMP 2025 yang jadi uang saku untuk peserta program magang nasional fresh graduate.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, para lulusan baru perguruan tinggi alias fresh graduate yang belum menerima ijazah tetapi ingin mengikuti program magang nasional 2025 bisa mendaftar pada tahap kedua.

Hal itu disampaikan Yassierli merespons pertanyaan soal masih banyak lulusan baru perguruan tinggi yang ijazahnya belum terbit, namun ingin mengikuti program magang fresh graduate.

"Enggak apa-apa, nanti kan ada batch (tahap) II," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

"Rencananya gitu (ada pembukaan magang tahap II). Nanti kita lihat," lanjutnya.

Yassierli mengatakan, pendaftaran magang fresh graduate tahap II akan dibuka setelah tahap pertama selesai.

Selain itu, pendaftaran tahap II akan dibuka setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan magang fresh graduate dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Berdasarkan aturan itu, ijazah menjadi salah satu rujukan untuk menghitung batasan waktu lulus bagi fresh graduate.

Baca juga: Mau Magang Digaji UMR dari Kemnaker? Catat Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya! Buka Hari Ini

Syarat magang fresh graduate 

Rincian syarat magang fresh graduate yakni sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). 
  • Telah lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  • Jika memenuhi tiga syarat tersebut, calon peserta magang harus melakukan sejumlah langkah untuk bisa ikut program magang fresh graduate.

Cara daftar magang fresh graduate 

Berikut cara mendaftar program magang fresh graduate.

  • Calon peserta pemagangan harus melakukan pendaftaran Program Pemagangan melalui SIAPkerja. 
  • Calon peserta pemagangan yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh tim pelaksana.
  • Validasi akan menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait.
  • Calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan.

Yasierli memastikan para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Uang saku diberikan selama enam bulan masa pemagangan.

"Dapat uang saku. Bukan gaji," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). "(Sesuai UMP) Tahun ini," tegasnya. 

Kepastian soal pemberian uang saku bagi peserta magang fresh graduate diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yakni pada pasal 11. 

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UMP pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 besaran UMP di Indonesia berkisar antara lebih dari Rp 2-5 juta.

Berikut rinciannya: 

1. Aceh: UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615 

2. Sumatera Barat: UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193

3. Sumatera Selatan: UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 3.681.570.

4. Kepulauan Riau: UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653

 5. Riau: UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775

6. Lampung: UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069

7. Bengkulu: UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039

8. Jambi: UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533

9. Bangka Belitung: UMP Bangka Belitung 2025 sebesar Rp 3.876.600

10. Banten: UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119

11. Jakarta: UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760

12. Jawa Barat: UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232

13. Jawa Timur: UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.984

15. DIY Yogyakarta: UMP DIY Yogyakarta 2025 sebesar Rp 2.264.080

16. Jawa Tengah: UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.348

17. Bali: UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560

18. Maluku Utara: UMP Maluku Utara 2025 sebesar Rp 3.408.000

19. Maluku: UMP Maluku 2025 sebesar Rp 3.141.699

20. Sulawesi Tengah: UMP Sulawesi Tengah 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698.

21. Sulawesi Tenggara: UMP Sulawesi Tenggara 2025 sebesar Rp 3.073.551

22. Sulawesi Selatan: UMP Sulawesi Selatan 2025 sebesar Rp 3.657.527

23. Gorontalo: UMP Gorontalo 2025 sebesar Rp 3.221.731

24. Sulawesi Barat: UMP Sulawesi Barat 2025 sebesar Rp 3.104.430

25. Kalimantan Barat: UMP Kalimantan Barat 2025 sebesar Rp 2.878.286

26. Kalimantan Tengah: UMP Kalimantan Tengah 2025 sebesar Rp 3.473.621 

27. Kalimantan Selatan: UMP Kalimantan Selatan 2025 sebesar Rp 3.496.194

28. Kalimantan Utara: UMP Kalimantan Utara 2025 sebesar Rp 3.580.160

29. Kalimantan Timur: UMP Kalimantan Timur 2025 sebesar Rp 3.579.313

30. Papua: UMP Papua 2025 sebesar Rp 4.285.848

31. Papua Barat: UMP Papua Barat 2025 sebesar Rp 3.615.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sesuai UMP, Bisa Sampai Rp 5 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/10/07/133634926/peserta-magang-fresh-graduate-dapat-uang-saku-sesuai-ump-bisa-sampai-rp-5-juta?page=all#page2.

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved