Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate

para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
UANG SAKU UMP - Para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Foto Ilustrasi Uang. 

"Dapat uang saku. Bukan gaji," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). "(Sesuai UMP) Tahun ini," tegasnya. 

Kepastian soal pemberian uang saku bagi peserta magang fresh graduate diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yakni pada pasal 11. 

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UMP pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 besaran UMP di Indonesia berkisar antara lebih dari Rp 2-5 juta.

Berikut rinciannya: 

1. Aceh: UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615 

2. Sumatera Barat: UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193

3. Sumatera Selatan: UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 3.681.570.

4. Kepulauan Riau: UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653

 5. Riau: UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775

6. Lampung: UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069

7. Bengkulu: UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039

8. Jambi: UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533

9. Bangka Belitung: UMP Bangka Belitung 2025 sebesar Rp 3.876.600

10. Banten: UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119

11. Jakarta: UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved