Senin, 1 Juni 2026

Idul Adha 1447 H

3 Golongan yang Berhak dan Lebih Afdal Dibagikan Potongan Daging Kurban saat Idul Adha

Catat! Ini 3 Golongan yang Berhak dan Lebih Afdal Dibagikan Potongan Daging Kurban saat Idul Adha

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
DAGING QURBAN 2026 - Catat! Ini 3 Golongan yang Berhak dan Lebih Afdal Dibagikan Potongan Daging Kurban saat Idul Adha. Ilustri Daging Qurban. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Idul Adha 1447 H/ tengah berlangsung dengan penuh ketenangan.

Pada hari kebesaran umat islam tersebut seluruh umat yang merasa mampu diwajibkan untuk melaksanakan menyebelih hewan qurban.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu.

Ini dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada umatnya.

Salah satu hikmah yang bisa didapat dari berkurban adalah saling berbagi dan memberi kepada sesama manusia.

Sebab, daging hewan kurban yang telah disembelih akan dibagikan.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang

Dengan kurban, seorang muslim dapat mengambil pelajaran untuk membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang tidak mampu.

Namun, tahukah Anda bahwa yang berhak menerima daging kurban memiliki ketentuan.

Oleh karena itu, penting agar pembagiannya harus tepat sasaran.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Qurban

Shohibul Qurban merupakan orang pertama yang wajib menerima hasil qurban.

Shohibul Qurban sendiri adalah orang yang menginfakkan hartanya untuk Qurban pada tahun tersebut.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Bolehkah Kurban Tahun Ini Diniatkan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia? Begini Hukumnya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved