Rabu, 22 April 2026

Ramadan 2026

Wargi Priangan Mana yang Lebih Afdal Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?

Berikut ini terdapat info tentang Wargi Priangan Mana yang Lebih Afdal Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Jakarta
ZAKAT FITRAH 2026 - Wargi Priangan Mana yang Lebih Afdal Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?. Ilustrasi zakat 

TRIBUNPRIANGAN.COM - 10 hari terakhir Ramadan akan berlangsun, ini artinya separuh bulan mulia ini telah lengkap dikerjakan.

Adapun, selain peningkatan ibadah yang makin intens, beberapa rukun pun akan menjelang, salah satunya adalah membayar zakat fitrah 

Ya, pengeluaran Zakat Fitra sendiri menjadi hal yang wajib bagi umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. 

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah ini dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga awal Syawal.

Baca juga: Bayar Hutang Dulu atau Tunaikan Zakat Fitrah Dulu? Begini Penjelasan Hukumnya

Adapun, sejatinya bentuk zakat fitrah yang ditunaikan kerap ditemui dalam bentuk uang ataupun beras. 

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan tentang mana yang lebih afdal antara zakat fitrah menggunakan uang atau beras.

Lantas manakah yang lebih afdal dikeluarkan?

Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?

Berdasarkan pada ajaran Rasulullah SAW yang dikutip dari berbagai sumber, mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Hal ini menjadi cermin aktifitas berzakat di Tanah Air, dimana besaran zakat yang wajib dikeluarkan setiap orangnya adalah sebesar satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).

Sebagai alat pembayaran zakat fitrah, jenis makanan yang wajib dikeluarkan antara lain tepung terigu, kurma, gandum, kismis, dan aqith (semacam keju). Bagi daerah dengan makanan pokok selain lima makanan tersebut, dapat membayar zakat menggunakan makanan pokok yang digunakan di daerahnya seperti beras, jagung, sagu, dan ubi (Mazhab Maliki dan Syafi'i).

Selain makanan pokok, ada pula yang menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Salah satu ulama, Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut baik gandum, kurma, maupun beres. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Baca juga: Wargi Priangan, Ternyata Begini Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak?

Beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras. 

Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved