Minggu, 10 Mei 2026

CPNS 2025

Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus untuk Lulusan D3 dan S1

Berikut Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Sekarang

Tayang:
Kompas.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus untuk Lulusan D3 dan S1 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah melaksanakan proses pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Atau khusus untuk para PPPK paruh waktu 2025 yang sudah dilantik, apakah kamu sudah menerima gaji pertama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, sebagai informasi jika Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, banyak juga para PPPK paruh waktu yang penasaran dengan kisaran gaji untuk lulusan Diploma 3 atau D3 hingga Sarha atau S1.

Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3 dan S1 yang masuk rekening?

Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Untuk Hari KORPRI

Baca juga: Aturan Seragam Baru 2025 Untuk PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Baca juga: Penjelasan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu Seiring Berjalannya Kontrak Kerja

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Seiring Berjalannya Kontrak Kerja? Begini Penjelasannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Khusus untuk gaji PPPK paruh waktu lulusan Sarjana atau S1, mereka berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta sampai Rp 5,26 juta per bulan.

Hal tersebut pun juga menunjukkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu S1 bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati dengan gaji PPPK penuh waktu.

Balik lagi dengan mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK) masing-masing. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved