UMP 2026
UMK Bandung Raya Terbaru 2026 Jika Resmi Naik 10,5 Persen Lengkap Perbandingan di 2025
UMK Bandung Raya Terbaru 2026 Jika Resmi Naik 10,5 Lengkap Perbandingan di 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) meliputi Kabupaten (UMK) terbaru 2026 hingga detik ini masih menanti ketuk palu.
Sesuai dengan jangkauannya, ketentuan upah yang meliputi berbagai daerah kabupaten/kota ini, selalu berbeda-beda sesuai ketentuan dan perhitungan tiap daerah, tak terkecuali Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Ya, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Adapun, sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Menaker Yasierli Sebut Masih Kaji UMP Terbaru Jabar 2026, Menanti Ketuk Palu
Terbaru di tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali dikabarkan tengah merumuskan hal ini.
Wacana penentuan formula baru, tersebut kini menjadi perhatian topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air.
Pemerintah sendiri dengan tegas menyatakan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Jika demikian, lantas daerah mana saja yang diprediksi akan mengalami kenaikan terbanyak di tahun 2026?
Rencan Kenaikan UMP Jabar 2026
Dikabarkan sebelumnya, pihak buruh sempat meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan
Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Adapun mengutip berbagai sumber, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Jika demikian, lantas berapa kisaran UMP yang meliputi daerah Bandung Raya, jika resmi naik dinangka 10,5 tahun 2026 mendatang?
Prediksi UMK Bandung Raya 2025 (10,5 persen )
Jika dari data tahun 2025, Upah yang ditetapkan berbeda-beda sesuai ketentuan wilayah, seperti:
- Kota Bandung: Rp. 4.482.914/ Bulan
- Kab. Bandung: Rp. 3.757.285/ bulan
- KBB: Rp. 3. 736.741/ bulan
- Cimahi: Rp. 3.863.692/ bulan
Maka jika dikalkulasi kenaikan 10,5 persen pada tahun 2026, menjadi:
- Kota Bandung : Rp. 4.952.000
- Kab. Bandung : Rp. 4.150.000
- KBB : Rp. 4.130.000
- Cimahi : Rp. 4.273.000
Sebagai perbandingan, berikut kisaran hitungan di angka 10,5 persen untuk UMP tahun 2026 mendatang di seluruh wilayah Jabar.
Prediksi UMP JABAR 2026
- Kota Bekasi:
2025 = Rp5.690.752
2026 = Rp6.288.538 - Kabupaten Karawang
2025 = Rp5.599.593
2026 = Rp6.186.551 - Kabupaten Bekasi
2025 = Rp5.558.515
2026 = Rp6.143.664 - Kabupaten Purwakarta
2025 = Rp4.792.252
2026 = Rp5.295.430 - Kabupaten Subang
2025 = Rp3.508.626
2026 = Rp3.877.534 - Kota Depok
2025 = Rp5.195.721
2026 = Rp5.741.787 - Kota Bogor
2025 = Rp5.126.897
2026 = Rp5.664.321 - Kabupaten Bogor
2025 = Rp4.877.211
2026 = Rp5.389.308 - Kabupaten Sukabumi
2025 = Rp3.604.482
2026 = Rp3.982.950 - Kabupaten Cianjur
2025 = Rp3.104.583
2026 = Rp3.430.371 - Kota Sukabumi
2025 = Rp3.018.634
2026 = Rp3.336.589 - Kabupaten Sumedang
2025 = Rp3.732.088
2026 = Rp4.123.958 - Kabupaten Indramayu
2025 = Rp2.794.237
2026 = Rp3.087.656 - Kota Cirebon
2025 = Rp2.697.685
2026 = Rp2.981.950 - Kabupaten Cirebon
2025 = Rp2.681.382
2026 = Rp2.962.934 - Kabupaten Majalengka
2025 = Rp2.404.632
2026 = Rp2.657.119 - Kabupaten Kuningan
2025 = Rp2.209.519
2026 = Rp2.442.517 - Kota Tasikmalaya
2025 = Rp2.801.962
2026 = Rp3.096.170 - Kabupaten Tasikmalaya
2025 = Rp2.699.992
2026 = Rp2.983.492 - Kabupaten Garut
2025 = Rp2.328.555
2026 = Rp2.573.554 - Kabupaten Ciamis
2025 = Rp2.225.279
2026 = Rp2.459.930 - Kabupaten Pangandaran
2025 = Rp2.221.724
2026 = Rp2.455.501 - Kota Banjar
2025 = Rp2.204.754
2026 = Rp2.436.751
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Daftar-upah-minimum-2023-di-kabupatenkota-Provinsi-Jawa-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.